BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat di dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
B.
Rumusan Masalah
a. Apa yand di
maksud dengan HAM ?
b. Apa saja Macam-macam
HAM ?
c. Bagaimana HAM
di Indonesia ?
d. Apakah
Penyebab Pelanggaran HAM dan Solusinya ?
e. Apa Upaya
Perlindungan dan Penegakkan HAM di Indonesia ?
C.
Tujuan
a. Mengetahui
Pengertian HAM
b. Mengetahui
Macam-macam HAM
c. Mengetahui
HAM di Indonesia
d. Mengetahui
Penyebab Pelanggaran HAM dan Solusinya
e. Upaya
Perlindungan dan Peneggakkan HAM di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
HAM
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Gagasan HAM
dalam Islam (Sejarah Awal)
Dalam buku
Tarikh Islam (1934), yang ditulis oleh Haji Oemar Said Tjokroaminoto, di
ceritakan tentang pidato Nabi Muhammad SAW tentang HAM. Di depan 124.000 jamaah
haji,Rasulullah yang sdang melakukan Haji Wada’, untuk berpidato tentang
masalah itu. Tidak lama setelah pidato tersebut, Nabi Muhammad SAW menerima
wahyu terakhir,yaitu surah al-Maidah (5) ayat 3.
Istilah HAM
baru dikenal dua atau tiga abad yang lalu,akar persoalan ini justru sebenarnya
sudah ada dalam agama jauh sebelum itu. Misalnya terungkap antara lain dalam
salah satu ayat al-qur’an,surah al-Nahl (16) ayat 35 “Sembahlah Allah dan jauhi
Thaghut (suatu tirani atau kezaliman).
Kurang tepat
anggapan sebagian orang,termasuk
C. Macam-macam
HAM
Macam
Hak Azasi Manusia yaitu :
1. Hak azasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak azasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Azasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak azasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
1. Hak azasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak azasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Azasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak azasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
D. HAM
di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
ü Undang –
Undang Dasar 1945
ü Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
Ø Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of
legal equality).
Ø Hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
E. Penyebab
Terjadinya Pelanggaran HAM dan Solusinya
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran
hak asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun
horizontal. Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan
masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi
juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya
pelanggaran hak asasi manusia, yakni :
1. Telah
terjadi krisis moral di Indonesia
Krisis moral jauh lebih berbahaya
dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah
kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki
ideology yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak
dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan.
Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran
akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih
belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh
karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia
lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi
sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.
2. Aparat
hukum yang berlaku bertindak sewenang-wenang
Di dalam masyarakat terdapat banyak
kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam
masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para
pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam
masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya
tersebut. Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga
tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya. Kurang adanya
penegakan hukum yang benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di
Indonesia belum dapat berjalan dengan benar. Masih banyak para penegak hukum
yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi
budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan membuat
masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang,
tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas
karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas
dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang
tegas.
3.
Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial juga menjadi
salah satu faktor pelanggaran HAM. Orang yang kaya tentu memiliki
kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak
berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa
dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya
pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa harus
memperdulikan masyarakatnya.
Ketiga paktor penyebab terjdinya
pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang,
msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan
paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya,
memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan disini tidak melulu
menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain
yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan. Para
pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki
kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.
Mengingat banyaknya pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak
asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara
preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :
· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia
yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah
khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua
kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam
kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan
peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak
asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga
perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi
nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan
yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas
kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia
kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga
tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan
korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan
penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
Forum juga memberi tekanan khusus
terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan
jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum
memeiliki prosedur yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan
terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
SOLUSI
PELANGGARAN HAM
peradilan dinilai tidak akan mampu
menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif
penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun
kembali hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.
"Penyelesaian lewat pengadilan
itu tidak realistis karena bukan tidak bisa tapi terbentur oleh transformasi
politik yang abu-abu dimana dari sistem otoritarian ke demokrasi dan
pertentangan antara kelompok lama dan baru yang ingin melakukan perubahan.
Telah dijelaskan bersamaan dengan
rekonsiliasi perlu juga dilakukan reformasi kelembagaan. Hal ini dilakukan guna
menghindari terulangnya kembali kesalahan dimasa lalu. "Reformasi
kelembagaan adalah bagian dari keadilan transisi,berguna sebahai pranata masa
depan untuk menjamin keesalahan masa lalu tidak terjadi lagi,"
Meski begitu masyarakat belum begitu
akrab akan istilah rekonsiliasi ini. "Pemahaman rekonsiliasi belum akrab
di ruang publik lantaran masih euphoria untuk mengejar pengadilan karena masih
dianggap sebagai korban."
F. Upaya
Perlindungan dan Penegakkan HAM di Indonesia
Setiap warga
negara berhak mendapat perlindungan HAM oleh negara. Hal ini berarti pemerintah
selain mempersiapkan, menyediakan, dan meyusun perangkat hukum HAM, mendirikan
kelembagaan HAM, juga harus berupaya memberikan perlindungan HAM kepada seluruh
warga negara Indonesia di manapun berada. Seiring upaya pemerintah untuk
melindungi warga negara terhadap pelanggaran HAM, masih banyak kita temukan
kasus pelanggaran HAM. Banyak contoh kasus pelanggaran HAM yang justru
dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah. Misalnya, tentara yang tega memukuli
warga yang melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan ada seorang
guru yang menghukum murid atau memukuli murid dengan keras. Ironis, bukan?
Kita sebagai warga negara harus menghargai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Bentuk penghargaan itu adalah dengan melibatkan diri dalam upaya pemerintah tersebut. Kita harus berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran HAM kepada siapapun serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya pelanggaran HAM.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasuskasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum. Kehadiran mereka dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia.
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan, bahkan keterlibatan masyarakat internasional sangat diperlukan dalam kasus-kasus tertentu.
Upaya Komnas HAM
Kita sebagai warga negara harus menghargai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Bentuk penghargaan itu adalah dengan melibatkan diri dalam upaya pemerintah tersebut. Kita harus berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran HAM kepada siapapun serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya pelanggaran HAM.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasuskasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum. Kehadiran mereka dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia.
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan, bahkan keterlibatan masyarakat internasional sangat diperlukan dalam kasus-kasus tertentu.
Upaya Komnas HAM

Komnas HAM menentukan cara-cara pendekatan sebagai upaya penegakan hak asasi manusia. Cara-cara pendekatan yang dilakukan adalah melalui:
- pendekatan struktural;
- pendekatan nonstruktural; dan
- pendekatan persuasif.
Bentuk pendekatan struktural yang dilakukan Komnas HAM adalah mengadakan kerja sama dengan semua pihak agar pendekatan dan perlindungan hak asasi manusia terjamin. Untuk itu, Komnas HAM bekerja sama dengan beberapa instansi lainnya. Melalui cara-cara ini, pemantauan dan koordinasi terhadap berbagai aktivitas berbangsa, khususnya yang rentan terjadinya pelanggaran HAM dapat dilakukan secara intensif.
Pendekatan nonstruktural Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dilakukan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Komnas HAM terbuka untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat terhadap adanya pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan laporan dan penyelidikannya, Komnas HAM akan berusaha mencari jalan keluar (solusi) yang tepat.
Dalam pendekatan persuasif, Komnas HAM berfungsi sebagai mediator dan fasilitator. Untuk itu, Komnas HAM melakukan berbagai usaha musyawarah untuk mufakat terhadap berbagai kasus yang terjadi. Dengan demikian, akan terhindar dari konfrontasi/pertikaian yang merusak (destruktif).
Dalam upaya penegakan HAM, setiap kasus pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Di antaranya, dilakukan dengan membentuk komisi atau unit tertentu yang bertugas menyelidiki kasus tersebut. Apabila terdapat bukti kuat telah terjadi pelanggaran HAM, kasus tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, oleh Kejaksaan Agung akan diajukan ke pengadilan HAM untuk diperoses secara hukum.
Partisipasi Masyarakat
Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat lainnya. Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersamasama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut.
- Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
- Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
- Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran aktif masyarakat ini secara nyata pernah memberikan angin segar dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Dalam peristiwa 23 Mei 1997 di Banjarmasin yang menyebabkan 123 orang tewas terbakar atau kasus Xanana Gusmao (pemimpin gerilyawan Fretelin, presiden negara Timor Leste saat ini) misalnya, pemerintah akhirnya tidak menggunakan undang-undang tentang perbuatan yang mengancam kedaulatan negara kepada para pelaku. Pemerintah hanya menjeratnya dengan undangundang pidana biasa. Hal ini berkaitan erat dengan semakin kuatnya dorongan dalam masyarakat untuk membatasi penggunaan undang-undang subversif tersebut. Demikian pula, dalam pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga perlindungan HAM di Indonesia. Lembaga ini lahir dari keinginan masyarakat untuk menegakkan hak-haknya dan meminimalkan intervensi negara dalam kehidupannya.
Pada masa reformasi saat ini, tekanan masyarakat untuk menegakkan HAM telah mendorong pemerintah mengusut sejumlah kasus yang dikategorikan sebagai kasus pelanggaran HAM. Di antaranya, pengadilan kasus Dili yang telah selesai dan pengadilan kasus Tanjung Priok. Coba sebutkan contoh peran masyarakat lainnya dalam penegakan HAM di Indonesia.
Keterlibatan Masyarakat Internasional
Hal lain yang menarik dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah keterlibatan masyarakat internasional. Hak asasi manusia sebagai nilai universal telah melunturkan batas antarnegara. Peristiwa pelanggaran HAM di suatu tempat dengan cepat akan menimbulkan reaksi dari berbagai belahan bumi. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai kasus yang terjadi di Indonesia, seperti kasus Tanjung Priok dan Peristiwa Dili. Kasus-kasus ini telah mengundang reaksi dari masyarakat internasional. Bahkan sejumlah kalangan seperti IGGI mengancam akan menghentikan program bantuannya ke Indonesia jika pelanggaran HAM masih terjadi di Indonesia. Reaksi seperti ini memang cukup efektif untuk memengaruhi tindakan pemerintah dalam mengelola negara. Namun demikian, hal itu tidak serta merta membuat pelanggaran HAM di Indonesia dapat hilang atau terhapus. Tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan bangsa Indonesia untuk bisa menegakkan hak asasi manusia sepenuhnya di negara Republik Indonesia ini.
Adakah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan rumah tangga, lingkungan masyarakat, atau di sekolah kalian? Tentu kalian berharap kasus itu tidak terjadi. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan terdekat kita. Kasus pelanggaran HAM masih akrab dengan kehidupan kita. Tindakan kekerasan terhadap anak atau perdagangan anak masih sering menghiasi berita-berita utama media massa. Kekerasan terhadap perempuan juga sering terjadi. Ironisnya, pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat, suami atau bahkan suaminya. pelanggaran HAM juga sering menimpa masyarakat yang lemah atau kelompok tertentu. Misalnya, kekerasan terhadap buruh yang melakukuan unjuk rasa, penggusuran pedagang kaki lima (PKL). Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Coba carilah contoh lain, tindakan yang bertentangan dengan kepribadian bangsa kita yang menginginkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”!
Sekilas Tokoh Munir (Aktivis Pro-Demokrasi, Pejuang HAM)
Ada kesan, pemerintah beranggapan masyarakat itu bisa dimanipulasi”. Sosok Munir mulai hadir ketika negeri ini diguncang oleh sejumlah kasus orang hilang pasca peristiwa 27 Juli 1996 dan Pemilu 1997. Munir tampil untuk membela hak-hak orang yang dihilangkan dengan paksa. Ia berani berkonfrontasi langsung dengan militer. 19 Maret 1998 menjadi tonggak sejarah berdirinya Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Dalam kegiatannya bersama Kontras, Munir menuntut pemerintah bertanggung jawab secara politis dalam pelanggaran HAM yang terjadi. Karena sepak terjangnya itu majalah Asia Week mencantumkannya sebagai salah seorang dari pemimpin politik muda Asia pada milenium baru. Munir juga mendapatkan Yap Thiam Hien Award dari Yayasan Pusat HAM dan penghargaan dari UNESCO karena dinilai berjasa memperjuangkan HAM di Indonesia.
Kesimpulan dari Materi Hak Asasi Manusia
- Timbulnya hak asasi manusia karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya.
- Hak asasi adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
- Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka dan hak untuk memiliki sesuatu.
- Puncak perkembangan sejarah hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948 dengan lahirlah pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights.
- Instrumen hak asasi manusia di Indonesia, antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999; sedangkan lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan pengadilan HAM.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
DAFTAR
PUSTAKA